Rabu, 30 Maret 2011

"ARBITRASE"

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.

Arbitrasi" atau dalam istilah asing disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrasi ini adalah merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Dalam dunia akademis, istilah "arbitrasi" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Seorang yang melakukan arbitrasi disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.

Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrasi yang menguntungkan, maka harga tersebut adalah merupakan ekuilibrium arbitrasi (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrasi. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrasi ini adalah merupakan prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.

Arbitrasi statistik adalah merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino menggunakan arbitrasi statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Arbitrasi adalah dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi :

  1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar.
  2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.
  3. Suatu aset dengan nilai Kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko (atau terdapat biaya penyimpanan gudang atas aset tersebut yang tidak dapat diabaikan).

Arbitrasi bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari pembelian produk disuatu pasar dan menjualnya dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrasi harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktek, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekuriti dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.

1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;

2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;

3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.

Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.

contoh

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE


  • Misalnya saja nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 poundsterling = 10 USD = 1.000 yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1000 yen = 6 poundsterling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senilai ¥1000 akan memperoleh $12 di Tokyo dan dengan menukarkan $12 tersebut di London akan memperoleh ¥1.200, sehingga akan dilakukan arbitrasi untuk keuntungan sebesar ¥200 tersebut. Dalam kenyataannya arbitrasi segitiga ini sedemikian sederhananya namun amat jarang terjadi dimana arbitrasi atas kurs spot valuta asing pada kontrak serah adalah lebih umum dilakukan.

  • Contoh arbitrasi yang melibatkan New York Stock Exchange dan Chicago Mercantile Exchange. Dimana harga saham pada NYSE dan kontrak serah yang menjadi korespondennya di CME adalah tidak seimbang, salah satunya dapat membeli sedikit lebih murah dan menjual dengan harga lebih mahal. Sebab perbedaan di antara harga tersebut kecil (dan tidak berlangsung lama) maka hal ini dapat menguntungkan apabila dilakukan dengan komputer untuk melakukan analisa harga di berbagai pasar dan secara otomatis melaksanakan perdagangan sewaktu terdapat harga yang selisih jauhy daripada karga keseimbangan. Aktivitas dari arbitraser lainnya dapat membuat hal ini menjadi sangat berisiko. Siapa yang memiliki komputer tercepat dan memiliki ahli matematika terpandai akan memperoleh keuntungan dari suatu selisih kecil berkesinambungan yang bagi investor individu merupakan hal yang tidak menguntungkan.


"NEGOSIASI"

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompotisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat.Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi.Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.

Keterampilan - keterampilan dasar

Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :

  1. Ketajaman pikiran / kelihaian
  2. Sabar
  3. Kemampuan beradaptasi
  4. Daya tahan
  5. Kemampuan bersosialisasi
  6. Konsentrasi
  7. Kemampuan berartikulasi
  8. Memiliki selera humor
Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :


  • Mengeryit ( The Wince )

Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

  • Berdiam ( The Silence )

Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.

  • Ikan Haring Merah ( Red Herring )

Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

  • Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )

Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.

  • Yang Tertulis ( The Written Word )

Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.

  • Pertukaran ( The Trade-off )

Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

  • Ultimatum ( The Ultimatum )

Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

  • Berjalan Keluar ( Walking Out )

Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

  • Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )

Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.


Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.


Contoh kasus negosiasi

PT Geo Dipa Energi, perusahaan calon badan usaha milik negara, berencana melakukan negosiasi ulang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menaikkan harga beli listrik guna meningkatkan kinerja keungan. Direktur Utama Geo Dipa Praktimia Semiawan mengatakan upaya negosiasi ulang dilakukan untuk perbaikan kinerja keuangan serta mencari kredit dari perbankan dalam negeri dan luar negeri senilai Rp6 triliun. Dana tersebut akan dipakai untuk pengembangan proyek pembangkit listrik geotermal. "Kami butuh dukungan untuk mengembangkan usaha," katanya, hari ini.

Geo Dipa, kata Praktimia, akan melakukan negosiasi atas nilai beli PLN sebelumnya sebesar US$0,04,5 sen menjadi US$0,07. Anak usaha PLN dan PT Pertamina (Persero) ini merencanakan membangun PLTP berdaya 2x55 MW di Dieng dan 3x 55 MW di daerah lain. "Geo Dipa akan mencari pendanaan untuk pembangunan proyek diluar pemerintah."

Geo Dipa merencanakan akan mencari pendanaan dari konsorsium bank dalam negeri ataupun bank luar negeri yang menyediakan dana lebih untuk pembangunan renewable energy. Kreditor itu di antaranya berasal dari Jepang dan Prancis. Geo Dipa memproyeksikan dana pinjaman Rp6 triliun dan memperkirakan titik balik modal selama 8 tahun setelah kontrak peminjaman.

Selama menjadi anak usaha patungan PLN dan Pertamina, Geo Dipa susah untuk mendapatkan pinjaman. "Geo Dipa tidak mendapat bagian, batas pemberian kredit sudah limit untuk kedua induk usaha," katanya.

Geo Dipa mengalami kerugian Rp69,95 miliar pada 2010. Kerugian terbesar terjadi pada 2009 yang mencapai Rp135,79 miliar. Pada kurun waktu 5 tahun, Geo Dipa hanya sekali mengalami untung pada 2008 dengan raihan Rp16,02 miliar. Sementara itu, pada 2006 dan 2007, calon BUMN geotermal ini merugi masing-masing sebesar Rp85,65 miliar dan Rp138,23 miliar.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, Pertamina telah menghibahkan saham Geo Dipa Energi kepada Pemerintah sebesar 67% atau senilai US$44,325 juta, sedangkan sisa sebanyak 33% saham masih dimiliki PLN sebanyak US$21,847 juta. Hibah saham Pertamina pada Geo Dipa Energi merupakan amanat yang tertuang dalam APBN 2011 terkait dengan Penyertaan Modal Negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, menyatakan BUMN bertindak sebagai perintis untuk maju mengembangkan energi panas bumi supaya menumbuhkan minat kepada yang lain. "Pemerintah akan mengkhususkan untuk menggenjot geotermal. Ditargetkan pada 2012 tenaga geotermal mencapai 2.000 MW dan sebanyak 5.000 MW pada 2014," papar Mustafa.

Sementara itu, anak usaha PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang membidangi geotermal, PT Chevron Geothermal, juga tengah merampungkan proyek Suoh Sekincau, Lampung dengan besaran 220 MW. Pada kontrak yang telah disepakati pada awal 2011, pembelian listrik Chevron dipatok sebesar US$0,069 per KWh.

Selain itu, Advisor Chevron Geothermal Alimin Ginting mengatakan Chevron akan terus berkonsentrasi menggarap geotermal. "Saat ini Chevron sudah mengembangkan Lapangan Salak dengan hasil 377 MW dan lapangan Drajat Garut sebanyak 259 MW," katanya.

Kesimpulan : Namun dari hasil negosiasi itu Geo Dipa hanya sekali mengalami untung pada 2008 dengan raihan Rp16,02 miliar. Sementara itu, pada 2006 dan 2007, calon BUMN geotermal ini merugi masing-masing sebesar Rp85,65 miliar dan Rp138,23 miliar.

REF : wikipedia.com

www.bisnis.com

Selasa, 29 Maret 2011

"MEDIASI"

Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.


Contoh kasus :

Hasil Mediasi Sengketa Kasus Makam Mbah Priok

Proses mediasi antara pihak PT Pelindo, Pemprov DKI Jakarta dan ahli waris telah dimulai. Acara dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Gubernur Fauzi Bowo tidak ikut dalam mediasi tersebut.

hadir dalam mediasi ini Dirut PT Pelindo II, ahli waris Mbah Priok beserta pengacaranya, anggota Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa, Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin, Ketua FPI Habib Rizieq, Ketua Kejari Jakarta Utara, Ketua PN Jakarta Utara, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI. Selain itu hadir pula para habaib dan anggota MUI lain.

Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Rizieq yang didaulat oleh Wagub Prijanto untuk membacakan doa sebelum acara dimulai. Acara diselenggarakan di Ruang Pola, Bappeda Balikota DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak ikut dalam mediasi. Foke saat ini bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono sedang berada di lokasi kerusuhan di Koja.Acara dimulai dengan pemaparan Rizieq yang mewakili warga yang menolak penggusuran makam Mbak Priok.


Inilah Hasil Mediasi Sengketa Kasus Makam Mbah Priok
1. Makam Mbah Priok Tidak Akan Di Gusur,makam Mbah Priok agar dicagarbudayakan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai situs sejarah Islam Betawi
2. Pemda DKI bersama PT Pelindo II membangun akses khusus ke makam Mbah Priok.
akses jalan yang bisa digunakan menuju ke makam bagi kepentingan para peziarah. Ini amat berguna bagi Pelindo agar aktivitas Terminal Peti Kemas Koja tidak terganggu. Pasalnya, jelas Habib Rizieq, pemerintah pada 2007 pernah mendapat peringatan dari United States Coast Guard (US Coast Guard) soal pelabuhan di Indonesia yang tidak memiliki standar internasional.


Sabtu, 26 Maret 2011

"SENGKETA"

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka.

atau dengan kata lain Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana devenisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan

Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d. Kreatif;
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif
d. Konsultasi;
e. Penilian/ meminta pendapat ahli
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

contoh kasus sengketa di tanah aceh :

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan sejumlah kasus sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Provinsi Aceh, karena sampai saat ini belum terselesaikan.

Seperti kasus tanah masyarakat dengan TNI di Meunasah Kulam Aceh Besar, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Kelurahan Peuniti Banda Aceh, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, kasus tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane Pidie.

Selanjutnya, kasus tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh Trumon, Aceh Selatan, kasus tanah Blang Padang Banda Aceh dengan TNI, kasus tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, kasus tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.

Sengketa tanah masyarakat dengan PT. Bumi Flora di Aceh Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Ubertraco di Aceh Singkil, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Mitra di Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil.

Kemudian, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Nusantara di Kota Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. JBU di Aceh Singkil dan sengketa tanah masyarakat dengan PT. Sari Inti Rakyat di Suak Awe Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat serta kasus-kasus tanah lainnya.

“Terhadap kasus-kasus tanah itu baik kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI, Polri, Pemda maupun antara masyarakat dengan pemegang/calon HGU, agar Pemerintah Aceh lebih serius dan segera dapat menyelesaikan kasus/sengketa tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRA, Jamaluddin T Muku kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (23/1).

Dikatakan, Komisi A juga tidak henti-hentinya mempertanyakan sejauhmana penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2008 yang dibentuk gubernur.

Jalan di Tempat

“Kami melihat tim yang dibentuk tersebut tidak mengalami kemajuan yang berarti dan boleh dikatakan seperti jalan di tempat. Hal ini lebih diakibatkan karena tidak tersedianya dana untuk melakukan tindakan-tindakan nyata di lapangan. Oleh karena itu, Komisi A mengharapkan agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengalokasikan dana untuk penyelesaian kasus-kasus tanah tersebut pada anggaran tahun 2009 ini,” harapnya.

Khusus terhadap tanah lapangan Blang Padang agar Pemerintah Aceh menyurati Pangdam Iskandar Muda untuk mencabut plang nama yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TNI, karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Komisi A juga menaruh apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Aceh yang telah menyatakan pencabutan terhadap HGU-HGU yang bermasalah dan tidak akan memberikan HGU-HGU baru di beberapa kabupaten/kota di Aceh walaupun hal ini hanya sebatas pernyataan. Semestinya pernyataan-pernyataan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata.

Oleh karena itu, sekali lagi Komisi A meminta kepada gubernur agar sesegera mungkin menyelesaikan sengketa-sengketa tanah itu, segera merekomendasikan kepada menteri terkait untuk mencabut HGU-HGU yang bermasalah, menghentikan pemberian izin HGU-HGU yang baru di Aceh, merekomendasikan kepada BPN Aceh dan jajarannya tidak melakukan tindakan-tindakan kadastral yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat Aceh,” katanya.


Sumber : http://pedulihukum.blogspot.com

www.kotasubulussalam.wordpress.com


Kamis, 24 Februari 2011

" HUKUM EKONOMI "

** Pengertian Hukum **
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Berikut ini adalah pendapat dari ahli hukum mengenai devinisi hukum :
  • Utrecht adalah himpunan peraturan - peraturan (peraturan+larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat.
  • S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dari sanksi-sanksi yang di sebut hukum. tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  • JTC Simorangking adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi ynag berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.
  • M. H. Titrtaamidjaja adalah semua aturan atau norma yang harus di turut oleh tingkah laku atau tindakan - tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jiak melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta umpamanya, orang akan kehilangan kemerdekaan , didenda atau sebagainya.
  • Lutrecht, hukum adalah sebagai gejala sosial hukum berusaha untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindakan dari timbulnya kekacauan di masyarakat.
  • penegrtian hukum dari kamus bahasa indonesia :
1. Peraturan atau adat ynag secara resmi mengikat dan di kukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.

Selasa, 22 Februari 2011

Super duper pedasss

wow ada aja di sini saya akan menceritakan tentang Cabe, Jika anda penikmat makanan pedas pasti sudah tak asing lagi dengan yang satu ini yakni Cabe...
Entahlah tumbuhan yang satu ini siapa penemunya yang pertama kali, namun lihat saja penikmatnya banyak sekali bahkan menurut para ahli kandungan Vitamin yang terkandung di tumbuhan yang satu ini lumayan banyak,,,
hem pantesan banyak yang suka dengan Tumbuhan yang bisa menggoyang lidah apabila di makan,

Kamis, 20 Januari 2011

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
# Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.