Senin, 22 November 2010

permodalan koperasi

Permodalan koperasi
.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.




Permodalan di indonesia adalah uu No. 25/992 pasal 41, bab vii tentang perkoperasian modal koperasi terdiri dari:
- Modal sendiri : - Modal pinjaman atau dari luar:
- Simpanan pokok - Anggota
- Simpanan wajib -Koperasi lainnya
- dana cadangan -bank & Lembaga keuangan
- Donasi atau hibah -Sumber lain yang sah



Ref: http://www.smecda.com

manajemen koperasi

MANAJEMEN KOPERASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pelaksanaan Rapat Anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisai koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi sdalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal ini dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang peroperasian sbb:
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.


Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi:
* Pengurus bertugas
- Mengelolah koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancanagn rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertip
* Pengurus berwenang
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengedilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggotasesuai ketentuan dasar.
- Melakukan tidakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

"SHU KOPERASI"

SISA HASIL USAHA KOPERASI
Di tinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah : selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
A. pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi
Telah di uraikan pada perinsip koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer)
Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Di sisi lain seorang anggota berkewajiabn berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasi.
Agar terjamin asas keadilan demokrasi, transparasi dan sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi maka perlu di perhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1). SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
Adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dari anggota pada dasrnya tidak di bagi kepada anggota, melainkan sebagai cadanagn koperasi.
2). SHU Anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang di lakukan aggota sendiri.
Merupakan intensif dari modal yang di infestasikannya dari hasil transaksi yang di alkukan denagn koperasi.
Dari SHU koperasi harus di tetapkan derapa persentasi untuk jasa modal misalkan 3% dan sisanya sebesar 7% untuk transaksi usaha.dan apabila simpanan buakn dari donasi ataupun dana cadanagn), maka SHU bagian anggota disarankan di perbesar tapi tidak melebihi 5%.
3). Pembagian SHU Anggota di laksanakan transparan
prinsip ini di lakukan guna membangun suatu kebersamaan kepemilikan terhadap suatu badan usaha,dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4). SHU ANggota di bayar secara tunai

Harus di bayarkan secara tunai karena demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

Ref: http://manajemen-koperasi.blogspot.com dan DRs. Arifin Sitio,Homoloa tamba, " Koperasi Teori dan praktis,2001

Rabu, 10 November 2010

Per. 3 “ ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI"

Bentuk Organisasi
• Menurut Hanel
Organisasi koperasi di artikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik yang terbukadan beroreantasi pada tujuan. Denagn demikian suatu organisasi koperasi dapat di tinjau dari beberapa kereteria yaitu :

Kreteria Pengertian
- Subtansi : Suatu sistem social
-Hubungan Terhadap lingkungan : Suatu sistem yang terbuka
-Cara kerja : Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
-Pemanfaatan terhadap sumberdaya : Suatu sitem ekonomi

Maka sub-sup sistem organisasi koperasi terdiri dari :
• Anggota koperasi sebagai indifidu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
• Anggota koperasi sebagai anggota pengusaha perorangan maupun kelompok ynag memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
• Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

• Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok .
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri.
- Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersamaan.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota koperasi.

Organisasi koperasi terdiri dari berbagai pihak sebagai berikut :
1. Anggota koperasi
2. Badan usaha koperasi
3. Organisasi koperasi

* Di Indonesia
Secara umum, Stuktur dan tatana manajemen koperasi Indonesia dapat di runut perangkat organisasi koperasi yaitu :

@ Rapat anggota
Menurut TNP3K, Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga /institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan merupakan suatu lembaga stuktural organisasi koperasi.


Pasal 23 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menerapkan :
- ANggaran dasar
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan.




Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.

* Pengurus bertugas
• Mengelola koperasi dan usahanya,
• Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
• Menyelenggaakan Rapat Anggota,
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas,
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan,
• Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
* Pengurus berwenang
• Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
• Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola
Pengelola Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha Koperasi secara efisien dan profesional.

IV. POLA MANAJEMEN
Terdapat pembagian tugas atau Job Description pada masing-masing unsur demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup Keputusan / Decision Area yang berbeda, tetapi masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (Shared Decision Area) adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi