Rabu, 10 November 2010

Per. 3 “ ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI"

Bentuk Organisasi
• Menurut Hanel
Organisasi koperasi di artikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik yang terbukadan beroreantasi pada tujuan. Denagn demikian suatu organisasi koperasi dapat di tinjau dari beberapa kereteria yaitu :

Kreteria Pengertian
- Subtansi : Suatu sistem social
-Hubungan Terhadap lingkungan : Suatu sistem yang terbuka
-Cara kerja : Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
-Pemanfaatan terhadap sumberdaya : Suatu sitem ekonomi

Maka sub-sup sistem organisasi koperasi terdiri dari :
• Anggota koperasi sebagai indifidu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
• Anggota koperasi sebagai anggota pengusaha perorangan maupun kelompok ynag memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
• Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

• Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok .
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri.
- Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersamaan.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota koperasi.

Organisasi koperasi terdiri dari berbagai pihak sebagai berikut :
1. Anggota koperasi
2. Badan usaha koperasi
3. Organisasi koperasi

* Di Indonesia
Secara umum, Stuktur dan tatana manajemen koperasi Indonesia dapat di runut perangkat organisasi koperasi yaitu :

@ Rapat anggota
Menurut TNP3K, Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga /institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan merupakan suatu lembaga stuktural organisasi koperasi.


Pasal 23 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menerapkan :
- ANggaran dasar
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan.




Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.

* Pengurus bertugas
• Mengelola koperasi dan usahanya,
• Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
• Menyelenggaakan Rapat Anggota,
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas,
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan,
• Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
* Pengurus berwenang
• Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
• Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola
Pengelola Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha Koperasi secara efisien dan profesional.

IV. POLA MANAJEMEN
Terdapat pembagian tugas atau Job Description pada masing-masing unsur demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup Keputusan / Decision Area yang berbeda, tetapi masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (Shared Decision Area) adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar