Senin, 22 November 2010

manajemen koperasi

MANAJEMEN KOPERASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pelaksanaan Rapat Anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisai koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi sdalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal ini dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang peroperasian sbb:
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.


Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi:
* Pengurus bertugas
- Mengelolah koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancanagn rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertip
* Pengurus berwenang
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengedilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggotasesuai ketentuan dasar.
- Melakukan tidakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar