Rabu, 20 Oktober 2010

PER.2 "PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI "

** Devinisi koperasi menurut ILO (international Labour Organization)
"Comparative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dalam Devinisi ILO da 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
# KOperasi adalah perkumpulan orangorang (association of persons )
# Penggabungan orangorang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
# Terdapat rujuan ekonomi yang ingin di acapai. (the achieve a commen economic end)
# Koperasi yang bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)]
# Terdapat kontribusi yang adi l terhadap moral yang di butuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
# Anggota kopertasi meneriam resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

** Devinisi chaniago
Arifinal chaniago (1984) mendifinisan koperasi sebagai " suatu perkumpulan yang beranggotakan orangorang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denagn bekerjasama secara kekeluargaan mkenjalankan usaha untuk mempertinggi kesehteraan jasmani pa anggotanya."

** Devinisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun devinisi koperasi sebagai berikut : " There is not single definition (for coopertive)which is generally acceptted, but the common princple is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic economic objective.
Dimana di sini di jelaskan koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badandaban hukum (corporate)

** Definisi hatta

Moh. Hatta. "Bapak koperasi indonesia " ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang di kandung koperasi. Dia mengatakan, Koperasi adalah " Usaha bersama untuk memperbaiki nasip penghidupan ekonomi bardasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang "

** Devinisi Munkner
Koperasi sebagai definisi organisasi tolong menolong yang menjalankan (urusniaga) secara kumpuylan yang besaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semat-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong".

** Devinisi UU No. 25/1992
" Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakayt, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan "


# TUJUAN KOPERASI #

Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 di sebutkan bahwa, koperasai bertujuAn : "memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan peranan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dan undang-undang dasar 1945."
Dengan demikian koperasi dalam mencapai tujuannya dapat di ukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama yang lain. Manusia pada dasarnya adalah makluk yang tidak perna merasa puas karena itu kesejahteraan akan terus di kejartanpa balas.

#Landasan – landasan Koperasi#

1.Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Adalah Dasar atau landasan yang di gunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi. Organisasi rakyak yang di jamin oleh UUD 1945 guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dan landasan idiil kopersi Indonesia adalah PANCASILA.

2.Landasan structural dan Gerak koperasi Indonesia.
Adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakan. Tata kehidupan di dalam suatu Negara di atur dalam Undang-undang dasar. Landasan stukturil Koperasi adalah Undang-undang dasar 1945 sedangkan pasal 33 ayat 1 merupakan landasan gerak koperasi artinya : agar ketentuan-ketentuan yang terperinci tentangkoperasi Indonesia harus berlandaskan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945.

3.Landasan mental Koperasi Indonesia
Adalah Setia kawan dan kesadaran pribadi. Sifat yang tercermin dalam bentuk nyata sebagai kegiatan Gotong royong. Kesetia kawanan harus di imbangi dengan kesadaran diri.

# PRINSIP-PRINSIP KOPERASI #

Menurut Dr. Fauguet dalam bukunya “ The Cooperative sector 191, menegaskan ada 4 prinsip koperasi :
1.Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil yang di peroleh atas pemanfaatan jasa jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
2.adanya ketentuan atau peraturan persaan hak hak antara para anggota.
3.adanya peraturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukatrelaan.
4.adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketatalaksanan dan usaha koperasi.

Prinsip prinsip koperasi menurut Rochdale :
1.pengawasan oleh anggota secara demokratis.
2.keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
3.pembatasan atas bunga.
4.pembagian sisi hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang di lakukan pada koperasi.
5.penjualan di lakukan sepenuhnya atas dasar tunai.
6.penjkualan hanya atas barabgbarang yang sungguhsungguh bermutu dan tidak di palsukan.
7.menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsipprinsip koperasi.netral dalam politik dan agama.


Prinsip prinsip koperasi menurut ICA (Internasional komperative allience)
Ica terlha melakukan usaha untuk merumuskan suatu sendisendi dasar koperasi yang berlaku bagi Negara, usaha yang di lakukan pada tahun 19301934 adalah sebagai berikut :
a.Keanggotaan yang terbuka
b.Pengawasan yang secara demokratis
c.Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan dalam usahanya masingmasing menurut partipasinya dengan koperasi.
d.Bunga uang yang terbatas atas uang.
e.Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.Tatanegara yang di lakukan di jalankan secara tunai.
g.Menyelenggarakan pendidikan.

Dalam kongres ICA tahun 1948 di praha, menetapkan anggaran dasar bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga bila mempunya sendisendi :
a.keanggotaan sukarela
b.Pengawasan secara demokratis.
c.Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masingmasing anggotadalam transaksitransaksi social dari usaha koperasi itu sendiri.
d.Pembatasan bunga atas modal.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
•Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
•Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
•Kemandirian.
•Pendidikan perkoprasian.
•kerjasama antar koperasi.

Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia menurut undang-undang No. 12 1997 pasal :

1.Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.Pembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masingmasing anggota.
4.Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.mengembangkan kesejahteran anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.Usaha dan tatalaksanaannya bersifat terbuka.
6.Swadaya,swakertadan swasembada sebagi pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.


ref : DRs. Arifin Sitio,Homoloa tamba, " Koperasi Teori dan praktis,2001.

Jumat, 15 Oktober 2010

perbedaan koperasi dengan perkumpulan lain

sebenarnya perbedaan yang sangat menonjol adalah terletak pada sifatsifat, macam dan wujud dari organisasi tersebut. dan secara garis besar perkumpulan mementingkan mementingkan keuntungan dan citacita. seperti Contoh: perusahaan perseorangan, kongsi, firma, itu lebih mementingkan keuntungan. sedangkan semacam sekolah,masjid,gereja itu lebih mementingkan kepentingan citacita.

jadi perbedaannya adalah :
**Gotong royong
Sejak dului kala bangsa indonesi ini terkenal dengan bangsa yang mementingkan kepentinagn bersama semacam gotong royong walaupun sudah jelas adt istiadat daera satu dengan yang lain sangat berbeda. misalnya goton royong (jawa), gugur gunung (sumatra), mapalus(manado) dan sebagainya. Sifat gotong royong yang khas itu antara lain yakni sementara dan statis.

Gotong royong mempunyai ciriciri :
merupakan kerja sama di lapangan sosial di dasarkan atas adat istiadat,bersifat sementara, organisasi yang tidak teratur tanpa administrasi, bersifat menunggu dan statis, tidak mempunya peraturan tertulis sebab di dasarkan pada kebiasaan kebiasaan menurut adat dan ada unsurunsur paksaan.
Sedangkan ciriciri koperasi adalah : " kerjasama di lapangan perekonomian bertujuan memajukan kesejahteraan anggota. di usahakan terus menerus, organisasi yang teratur dengan administrasi yang tersusun , aktif dan dinamis mempunyai anggaran dasar serta peraturan- peraturan yang di susun oleh anggota sendiri dan di atur oleh undang-undangdan berdasarkan kesukarelaan dan kesadara.

*jadi dapat di ambil kesimpulan bahwasanya koperasi itu memeliki peraturan yang logis dan memang sudah di atur sehingga kerjanya cukup rapi dan seluruh anggota pun dapat mengetahui keadaan koperasi itu semacam keadaan anggaran ataupun yang lalinnya.
(ref. drs. Panji Anoraga & Dra.Ninik Widiyanti “ Dinamika Koperasi” Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1993.)

Kamis, 14 Oktober 2010

per. 1 "Sejarah koperasi"

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian..
Koperasi pada awalnya lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi berasal dari perkataan co dan Operation, yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi adalah “ Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atu badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggota.
Pengertian koperasi Menurut undang-undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok perkoperasian adalah : “ Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggota orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan ata asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas dapat di jabarkan menjadi :
1.Yang di maksud dengan rakyat adalah orang-orang yang berkondisi ekonominya relative lema, yang perlu menghimpun tenaganya. Agar mampu menghadapi kelompok yang relative kuat.
2.Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang yang mengakui adanya kebutuhan tertentuyang sama di kalanagn mereka.
3.Koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang bukan perkumpulan modal.
4.Koperasi memiliki watak social yangberarti kerjasama.
5.Koperasi juga dapatberanggotakan badan-badan hokum koperasi.
6.Koperasi merukan kepentingan bersama dari para anggotanya (kekeluargaan).
7.Koperasi merukan bagian dari tata susunan ekonomi.

Selain pengertiaan koperasi menurut UU koperasi tahun 1967 nomor 27 di atas, dalam UUD 1945 ayat satu adalah “ Perekonomian Indonesia disusun secara bersama dan berdasarkan atas dasas kekeluargaan.” Kemudian di jelaskan dalam penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa : “ Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan tap MPR di nyatakan bahwa : “Koperasi harus di gunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.”

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut :

1.Rantai
Menggambarkan persahabatan yang kokoh.
2.Gigi roda
Mernggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi.
3.Kapas dan apdi
Menggambarkan kemakmuran rakyat di usakan dan yang akan di capai Gilonagn koperasi.
4.Timbangan
Menggambarkan keadilan social sebagai salah satu dasar dari koperasi.
5.Bintang dan perisai
Menggambarkan pancasila yang merupakan landasan idiil dari koperasi.
6.Pohon beringin
Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkerpibadian Indonesia dan koperasi yang kokoh berakar.
7.Koperasi Indonesia
Menandakan bahwa lambing ini adalah lambing kepribadian koperasi Rakyat Indonesia.
8.Warna merah dan putih
Menggambarkan sifat rasional dan golongan karya koperasi.


Referensi : drs. Panji Anoraga & Dra.Ninik Widiyanti “ Dinamika Koperasi” Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1993