Rabu, 20 Oktober 2010

PER.2 "PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI "

** Devinisi koperasi menurut ILO (international Labour Organization)
"Comparative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dalam Devinisi ILO da 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
# KOperasi adalah perkumpulan orangorang (association of persons )
# Penggabungan orangorang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
# Terdapat rujuan ekonomi yang ingin di acapai. (the achieve a commen economic end)
# Koperasi yang bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)]
# Terdapat kontribusi yang adi l terhadap moral yang di butuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
# Anggota kopertasi meneriam resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

** Devinisi chaniago
Arifinal chaniago (1984) mendifinisan koperasi sebagai " suatu perkumpulan yang beranggotakan orangorang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denagn bekerjasama secara kekeluargaan mkenjalankan usaha untuk mempertinggi kesehteraan jasmani pa anggotanya."

** Devinisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun devinisi koperasi sebagai berikut : " There is not single definition (for coopertive)which is generally acceptted, but the common princple is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic economic objective.
Dimana di sini di jelaskan koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badandaban hukum (corporate)

** Definisi hatta

Moh. Hatta. "Bapak koperasi indonesia " ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang di kandung koperasi. Dia mengatakan, Koperasi adalah " Usaha bersama untuk memperbaiki nasip penghidupan ekonomi bardasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang "

** Devinisi Munkner
Koperasi sebagai definisi organisasi tolong menolong yang menjalankan (urusniaga) secara kumpuylan yang besaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semat-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong".

** Devinisi UU No. 25/1992
" Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakayt, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan "


# TUJUAN KOPERASI #

Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 di sebutkan bahwa, koperasai bertujuAn : "memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan peranan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dan undang-undang dasar 1945."
Dengan demikian koperasi dalam mencapai tujuannya dapat di ukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama yang lain. Manusia pada dasarnya adalah makluk yang tidak perna merasa puas karena itu kesejahteraan akan terus di kejartanpa balas.

#Landasan – landasan Koperasi#

1.Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Adalah Dasar atau landasan yang di gunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi. Organisasi rakyak yang di jamin oleh UUD 1945 guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dan landasan idiil kopersi Indonesia adalah PANCASILA.

2.Landasan structural dan Gerak koperasi Indonesia.
Adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakan. Tata kehidupan di dalam suatu Negara di atur dalam Undang-undang dasar. Landasan stukturil Koperasi adalah Undang-undang dasar 1945 sedangkan pasal 33 ayat 1 merupakan landasan gerak koperasi artinya : agar ketentuan-ketentuan yang terperinci tentangkoperasi Indonesia harus berlandaskan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945.

3.Landasan mental Koperasi Indonesia
Adalah Setia kawan dan kesadaran pribadi. Sifat yang tercermin dalam bentuk nyata sebagai kegiatan Gotong royong. Kesetia kawanan harus di imbangi dengan kesadaran diri.

# PRINSIP-PRINSIP KOPERASI #

Menurut Dr. Fauguet dalam bukunya “ The Cooperative sector 191, menegaskan ada 4 prinsip koperasi :
1.Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil yang di peroleh atas pemanfaatan jasa jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
2.adanya ketentuan atau peraturan persaan hak hak antara para anggota.
3.adanya peraturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukatrelaan.
4.adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketatalaksanan dan usaha koperasi.

Prinsip prinsip koperasi menurut Rochdale :
1.pengawasan oleh anggota secara demokratis.
2.keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
3.pembatasan atas bunga.
4.pembagian sisi hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang di lakukan pada koperasi.
5.penjualan di lakukan sepenuhnya atas dasar tunai.
6.penjkualan hanya atas barabgbarang yang sungguhsungguh bermutu dan tidak di palsukan.
7.menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsipprinsip koperasi.netral dalam politik dan agama.


Prinsip prinsip koperasi menurut ICA (Internasional komperative allience)
Ica terlha melakukan usaha untuk merumuskan suatu sendisendi dasar koperasi yang berlaku bagi Negara, usaha yang di lakukan pada tahun 19301934 adalah sebagai berikut :
a.Keanggotaan yang terbuka
b.Pengawasan yang secara demokratis
c.Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan dalam usahanya masingmasing menurut partipasinya dengan koperasi.
d.Bunga uang yang terbatas atas uang.
e.Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.Tatanegara yang di lakukan di jalankan secara tunai.
g.Menyelenggarakan pendidikan.

Dalam kongres ICA tahun 1948 di praha, menetapkan anggaran dasar bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga bila mempunya sendisendi :
a.keanggotaan sukarela
b.Pengawasan secara demokratis.
c.Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masingmasing anggotadalam transaksitransaksi social dari usaha koperasi itu sendiri.
d.Pembatasan bunga atas modal.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
•Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
•Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
•Kemandirian.
•Pendidikan perkoprasian.
•kerjasama antar koperasi.

Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia menurut undang-undang No. 12 1997 pasal :

1.Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.Pembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masingmasing anggota.
4.Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.mengembangkan kesejahteran anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.Usaha dan tatalaksanaannya bersifat terbuka.
6.Swadaya,swakertadan swasembada sebagi pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.


ref : DRs. Arifin Sitio,Homoloa tamba, " Koperasi Teori dan praktis,2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar