Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian..
Koperasi pada awalnya lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi berasal dari perkataan co dan Operation, yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi adalah “ Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atu badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggota.
Pengertian koperasi Menurut undang-undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok perkoperasian adalah : “ Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggota orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan ata asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas dapat di jabarkan menjadi :
1.Yang di maksud dengan rakyat adalah orang-orang yang berkondisi ekonominya relative lema, yang perlu menghimpun tenaganya. Agar mampu menghadapi kelompok yang relative kuat.
2.Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang yang mengakui adanya kebutuhan tertentuyang sama di kalanagn mereka.
3.Koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang bukan perkumpulan modal.
4.Koperasi memiliki watak social yangberarti kerjasama.
5.Koperasi juga dapatberanggotakan badan-badan hokum koperasi.
6.Koperasi merukan kepentingan bersama dari para anggotanya (kekeluargaan).
7.Koperasi merukan bagian dari tata susunan ekonomi.
Selain pengertiaan koperasi menurut UU koperasi tahun 1967 nomor 27 di atas, dalam UUD 1945 ayat satu adalah “ Perekonomian Indonesia disusun secara bersama dan berdasarkan atas dasas kekeluargaan.” Kemudian di jelaskan dalam penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa : “ Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan tap MPR di nyatakan bahwa : “Koperasi harus di gunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.”
Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut :
1.Rantai
Menggambarkan persahabatan yang kokoh.
2.Gigi roda
Mernggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi.
3.Kapas dan apdi
Menggambarkan kemakmuran rakyat di usakan dan yang akan di capai Gilonagn koperasi.
4.Timbangan
Menggambarkan keadilan social sebagai salah satu dasar dari koperasi.
5.Bintang dan perisai
Menggambarkan pancasila yang merupakan landasan idiil dari koperasi.
6.Pohon beringin
Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkerpibadian Indonesia dan koperasi yang kokoh berakar.
7.Koperasi Indonesia
Menandakan bahwa lambing ini adalah lambing kepribadian koperasi Rakyat Indonesia.
8.Warna merah dan putih
Menggambarkan sifat rasional dan golongan karya koperasi.
Referensi : drs. Panji Anoraga & Dra.Ninik Widiyanti “ Dinamika Koperasi” Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar