Sabtu, 26 Maret 2011

"SENGKETA"

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka.

atau dengan kata lain Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana devenisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan

Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d. Kreatif;
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif
d. Konsultasi;
e. Penilian/ meminta pendapat ahli
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

contoh kasus sengketa di tanah aceh :

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan sejumlah kasus sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Provinsi Aceh, karena sampai saat ini belum terselesaikan.

Seperti kasus tanah masyarakat dengan TNI di Meunasah Kulam Aceh Besar, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Kelurahan Peuniti Banda Aceh, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, kasus tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane Pidie.

Selanjutnya, kasus tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh Trumon, Aceh Selatan, kasus tanah Blang Padang Banda Aceh dengan TNI, kasus tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, kasus tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.

Sengketa tanah masyarakat dengan PT. Bumi Flora di Aceh Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Ubertraco di Aceh Singkil, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Mitra di Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil.

Kemudian, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Nusantara di Kota Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. JBU di Aceh Singkil dan sengketa tanah masyarakat dengan PT. Sari Inti Rakyat di Suak Awe Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat serta kasus-kasus tanah lainnya.

“Terhadap kasus-kasus tanah itu baik kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI, Polri, Pemda maupun antara masyarakat dengan pemegang/calon HGU, agar Pemerintah Aceh lebih serius dan segera dapat menyelesaikan kasus/sengketa tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRA, Jamaluddin T Muku kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (23/1).

Dikatakan, Komisi A juga tidak henti-hentinya mempertanyakan sejauhmana penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2008 yang dibentuk gubernur.

Jalan di Tempat

“Kami melihat tim yang dibentuk tersebut tidak mengalami kemajuan yang berarti dan boleh dikatakan seperti jalan di tempat. Hal ini lebih diakibatkan karena tidak tersedianya dana untuk melakukan tindakan-tindakan nyata di lapangan. Oleh karena itu, Komisi A mengharapkan agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengalokasikan dana untuk penyelesaian kasus-kasus tanah tersebut pada anggaran tahun 2009 ini,” harapnya.

Khusus terhadap tanah lapangan Blang Padang agar Pemerintah Aceh menyurati Pangdam Iskandar Muda untuk mencabut plang nama yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TNI, karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Komisi A juga menaruh apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Aceh yang telah menyatakan pencabutan terhadap HGU-HGU yang bermasalah dan tidak akan memberikan HGU-HGU baru di beberapa kabupaten/kota di Aceh walaupun hal ini hanya sebatas pernyataan. Semestinya pernyataan-pernyataan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata.

Oleh karena itu, sekali lagi Komisi A meminta kepada gubernur agar sesegera mungkin menyelesaikan sengketa-sengketa tanah itu, segera merekomendasikan kepada menteri terkait untuk mencabut HGU-HGU yang bermasalah, menghentikan pemberian izin HGU-HGU yang baru di Aceh, merekomendasikan kepada BPN Aceh dan jajarannya tidak melakukan tindakan-tindakan kadastral yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat Aceh,” katanya.


Sumber : http://pedulihukum.blogspot.com

www.kotasubulussalam.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar