Selasa, 29 Maret 2011

"MEDIASI"

Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.


Contoh kasus :

Hasil Mediasi Sengketa Kasus Makam Mbah Priok

Proses mediasi antara pihak PT Pelindo, Pemprov DKI Jakarta dan ahli waris telah dimulai. Acara dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Gubernur Fauzi Bowo tidak ikut dalam mediasi tersebut.

hadir dalam mediasi ini Dirut PT Pelindo II, ahli waris Mbah Priok beserta pengacaranya, anggota Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa, Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin, Ketua FPI Habib Rizieq, Ketua Kejari Jakarta Utara, Ketua PN Jakarta Utara, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI. Selain itu hadir pula para habaib dan anggota MUI lain.

Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Rizieq yang didaulat oleh Wagub Prijanto untuk membacakan doa sebelum acara dimulai. Acara diselenggarakan di Ruang Pola, Bappeda Balikota DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak ikut dalam mediasi. Foke saat ini bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono sedang berada di lokasi kerusuhan di Koja.Acara dimulai dengan pemaparan Rizieq yang mewakili warga yang menolak penggusuran makam Mbak Priok.


Inilah Hasil Mediasi Sengketa Kasus Makam Mbah Priok
1. Makam Mbah Priok Tidak Akan Di Gusur,makam Mbah Priok agar dicagarbudayakan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai situs sejarah Islam Betawi
2. Pemda DKI bersama PT Pelindo II membangun akses khusus ke makam Mbah Priok.
akses jalan yang bisa digunakan menuju ke makam bagi kepentingan para peziarah. Ini amat berguna bagi Pelindo agar aktivitas Terminal Peti Kemas Koja tidak terganggu. Pasalnya, jelas Habib Rizieq, pemerintah pada 2007 pernah mendapat peringatan dari United States Coast Guard (US Coast Guard) soal pelabuhan di Indonesia yang tidak memiliki standar internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar